TULISAN masihwan

tanggon kosala ini adalah saksi bagi awal baktimu

Press Release: Stop Intimidasi !

Press Release
10 Maret 2010

Intimidasi terhadap Radio Erabaru Batam kembali terjadi seiring dengan dilayangkannya surat peringatan dari Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekwensi Radio Kelas II Batam,

tertanggal 8 Maret 2010. Isi surat sama dengan 4 surat sebelumnya yakni perintah menghentikan kegiatan (off air). Padahal hingga saat ini perkara Radio Erabaru masih dalam proses pengadilan di Mahkamah Agung (Kasasi) dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (incrakh van gewidje). Ini berarti semua pihak, termasuk Balmon tidak diperbolehkan bertindak sendiri dan harus menghargai proses hukum. Tindakan Balmon yang mendahului putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan eksekutorial adalah tindakan tidak etis dan tidak berdasarkan hukum.

Ini jelas merupakan bagian dari intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Komunis China sebagai upaya menghilangkan eksistensi siaran Radio Erabaru Batam sejak 2007 silam. Tentu saja tindakan Pemerintah Komunis China ini mutlak untuk ditentang, karena membahayakan kebebasan pers di Indonesia dan bangsa Indonesia yang berdaulat, serta berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

Permintaan ditutupnya Radio Erabaru terjadi setelah pemerintah China mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tahun 2007 silam. Tidak hanya sekedar mendatangi, Kedubes China juga memberikan surat yang berisikan permintaan untuk menghentikan siaran Radio Erabaru di Batam, karena memberitakan pelanggaran HAM yang terjadi di China, seperti penindasan terhadap kaum muslim Uighur, konflik Tibet, pengekangan pers, penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong dan pelanggaran HAM lainnya.

Surat tersebut ditujukan kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, dan ditembuskan kepada beberapa lembaga negara, seperti Departemen Dalam Negeri, Badan Intelejen Negara (BIN), Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Saat ini selain upaya hukum, kasus intervensi terhadap Radio Erabaru telah menjadi perhatian dan meminta perlindungan ke Dewan Pers, Komnas HAM, Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) dan lain-lain.

Dukungan terhadap Radio Erabaru juga berdatangan dari dunia Internasional, diantaranya surat dari George Becali, anggota Parlemen Uni Eropa, tertanggal 26 Februari 2010 yang isinya meminta Presiden RI untuk memberi perhatian terhadap kasus Radio Erabaru di Batam agar tetap on air. Sebelumnya lima anggota Parlemen Uni Eropa juga telah mengirimkan surat yang sama kepada Presiden RI tertanggal 2 Februari 2010. Pada 13 Januari 2010, Edward Mc Millan Scott, Wakil Ketua Parlemen Uni Eropa juga mengirimkan surat serupa.

Dukungan juga datang dari David Kilgour, mantan menteri luar negeri Kanada yang juga mengirimkan surat dukungan untuk Radio Erabaru kepada Presiden RI. David Kilgour adalah salah satu penerima penghargaan internasional HAM tahunan di Bern dari Masyarakat Internasional Swiss untuk HAM, pada Januari 2010 lalu. Penghargaan diberikan atas laporan investigasinya yang berjudul “Bloody Harvest,” yang berisikan penyelidikan terhadap dugaan perampasan organ praktisi Falun Gong di China.

Oleh karena Radio Erabaru ditempatkan pada posisi tidak berimbang di hadapan hukum, maka selanjutnya terhadap bentuk-bentuk intimidasi, ketidakadilan seperti tersebut diatas, Radio Erabaru mengajukan tuntutan:

1. Memperingatkan kepada Regim komunis China dalam hal ini Kedutaan Besarnya agar tidak mengintervensi lembaga penyiaran di Indonesia, dimana kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, serta menghormati kedaulatan bangsa Indonesia.
2. Meminta dengan sangat kepada semua pihak yang terkait dengan proses kasus hukum Radio Erabaru agar taat pada aturan hukum dan menahan diri, menghargai proses peradilan serta tidak main hakim sendiri, agar tercipta Negara Hukum yang benar-benar bermakna dimasyarakat.
3. Meminta kepada Departemen Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak menjadi alat bagi kepentingan asing dalam hal ini kedutaan China untuk membrangus kebebasan pers, dengan menyerahkan persoalan konten siaran Radio itu melalui mekanisme hukum di Indonesia.
4. Meminta kepada lembaga hukum tetap bersikap netral dan independen tidak terpengaruh oleh intervensi pihak manapun, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
5. Mengajak masyarakat luas khususnya lembaga atau organisasi yang menaruh perhatian pada kebebasan pers untuk bersama-sama menolak segala bentuk upaya pembrangusan pers.

‘Stop Intervensi Asing Terhadap Kebebasan Pers di Indonesia !!!

Radio Era Baru FM
Jl. Borobudur D1, Palm Hill, Bukit Senyum, Batam
Telpon: 0778 426929
Contact person : 0811 774 938 (Raymond)
Email : erabarufm@gmail.com
www.erabarufm.com

9 Maret 2010 Posted by | Press Release | Tinggalkan sebuah Komentar

Press Release : ‘Taati Proses Peradilan dan Jangan Main Hakim Sendiri’

Press Release
22 Februari 2010

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Radio Erabaru pada hari ini, Senin (22/2) melakukan kunjungan ke instansi terkait sehubungan dengan kasus perijinan yang saat ini telah terdaftar di Mahkamah Agung. Instansi tersebut adalah Balai

Monitoring (Balmon) Spektrum frekwensi Radio Kelas II Batam dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kepri. Hal ini dilakukan sebagai respon atas turunnya surat peringatan dari Balmon No. 85/ II.c/ BII-BTM/ II/ 2010, tertanggal 15 Februari 2010, yang berisi perintah mengosongkan dan menghentikan kegiatan pada alokasi band frekuensi 106.5 MHz.

Bahwa permintaan ditutupnya Radio Era Baru yang bernaung di bawah PT. Radio Suara Harapan Semesta terjadi beberapa saat setelah pemerintah China dengan resmi mendatangi KPI Pusat pada 2007 silam. Tidak hanya sekedar mendatangi akan tetapi Kedubes China memberi surat kepada pemerintah Indonesia yang secara tegas meminta untuk menghentikan siaran Radio Era Baru di Batam, karena memberitakan penganiayaan aktivis Falun Gong di China. Sebagai radio yang profesional Radio Era Baru selalu memberitakan semua berita penting baik di dalam maupun luar negeri, apalagi peristiwa pelanggaran kejahatan, tidak mengenal batas wilayah, karena adalah tugas radio siaran dalam rangka penegakan hukum dan penegakan HAM.

Namun belakangan setelah surat kedutaan China tersebut, Radio Era Baru dianggap melanggar aturan program siaran padahal aturan siaran sudah sesuai standar program siaran yang ada, walhasil Radio Era Baru tidak diberi ijin siar (IPP) oleh Depkominfo. Lalu alasan lain Radio Era Baru dianggap melanggar penggunaan bahasa dalam menjalankan programnya, yang faktanya tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan bahasa oleh Radio Era Baru. Oleh karena itu mengingat ketaatan Radio Era Baru terhadap hukum, maka Radio Era Baru mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, yang hingga sekarang masih belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu masih diproses Mahkamah Agung (Kasasi). Hal ini berarti belum ada putusan yang mempunyai kekuatan eksekusi, karenanya semua pihak haruslah menghargai proses hukum ini, karena ciri khas negara hukum.

Ditegaskan oleh Sholeh Ali, dari LBH Pers sebagai kuasa hukum PT. Radio Suara Harapan Semesta (Radio Erabaru), sangat disayangkan surat dari Balai Monitoring Spektrum frekwensi Radio Kelas II Batam tersebut, dikarenakan perkara Radio Erabaru ini masih dalam proses pengadilan yakni Mahkamah Agung RI (proses hukum kasasi). Terlebih lagi surat Balmon tersebut sudah merupakan bentuk intimidasi terhadap Radio Erabaru, padahal Radio Erabaru sejak awal akan selalu mematuhi aturan yang ada, karena tidak akan mungkin melakukan pelanggaran hukum.

Sebelumnya intimidasi pihak Balmon melalui surat peringatan dengan meminta penghentian kegiatan pada frekuensi 106.5 Mhz telah 3 kali dilakukan. Menyikapi hal tersebut Radio Erabaru telah berupaya dan beritikad baik mendatangi Balai Monitoring Spektrum frekwensi Radio Kelas II Batam. Tercatat pada 27 Oktober 2008 bertemu dengan bapak P. Parangin Angin, menjelaskan bahwa perkara Radio Erabaru masih dalam proses peradilan, dan sudah dipahami kedua pihak akan akan mematuhi proses peradilan/ hukum yang berjalan.

Menghargai penegak hukum adalah suatu kewajiban bagi setiap orang atau pejabat di instansi baik pemerintah maupun swasta. Mengingat bahwa kasus Radio Erabaru belum mempunyai kekuatan hukum tetap (incrakh van gewidje), maka tindakan yang mendahului putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial adalah tindakan tidak etis dan tidak berdasarkan hukum.

Oleh karena Radio Erabaru ditempatkan pada posisi tidak berimbang di hadapan hukum, maka selanjutnya terhadap bentuk-bentuk intimidasi, ketidakadilan seperti tersebut diatas, maka LBH Pers sebagai kuasa hukum PT. Radio Suara Harapan Semesta (Radio Erabaru), meminta dengan sangat kepada semua pihak yang terkait dengan proses kasus hukum Radio Erabaru agar taat pada aturan hukum dan menahan diri, menghargai proses peradilan serta tidak main hakim sendiri, agar tercipta Negara Hukum yang benar-benar bermakna dimasyarakat dan tidak ada kesenjangan antara masyarakat dengan pemerintah.

Radio Era Baru FM
Jl. Borobudur D1, Palm Hill, Bukit Senyum, Batam
Telpon: 0778 426929
Contact person : 0811 774 938 (Raymond)
www.erabarufm.com

22 Februari 2010 Posted by | Press Release | Tinggalkan sebuah Komentar

Press Release: Aksi Radio Erabaru Pada Hari HAM 10 Desember 2009 di Jakarta

Kami dari perwakilan Radio Erabaru FM yang berkedudukan dan bersiaran di Batam. Kami datang kesini bergabung dengan saudara-saudara yang bertekad dan berjuang membela Hak Asasi Manusia yang tertindas, diabaikan dan dilanggar, seperti yang menimpa kami saat ini. Bahwasannya Radio kami, Erabaru FM di Batam terancam dibredel,
dipaksa ditutup karena intervensi Regim Komunis Cina.

Radio Erabaru FM yang telah berdiri 4 tahun lebih di Batam selalu berupaya memposisikan sebagai media informasi yang independen. Selalu memberikan informasi sesuai fakta yang sebenar-benarnya. Fakta yang memang terjadi dan perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Misi kami jelas berjalan dikoridor kebenaran, menaruh perhatian terhadap kemanusiaan dan keadilan bagi mereka yang tertindas, dan dilanggar hak-hak kemanusiaan yang bersifat universal. Kami informasikan tentang pergolakan di Tibet, ditindasnya Muslim Uighur dan kaum agamawan di Cina, kasus susu bermelamin, penindasan terhadap kelompok spritual Falun Gong dan praktik transplantasi organ tubuh ilegal yang memakan korban ribuan praktisi Falun Gong di China dan hingga detik ini praktik tersebut masih terus berlangsung.

Praktik-praktik tersebut adalah tragedi kemanusian dan kejahatan terbesar yang pernah terjadi di atas muka bumi. Sebuah peristiwa yang lebih dari layak untuk diberitakan dan pada hakikinya inilah yang ingin dibungkam rejim penguasa China, inilah faktor radio Erabaru terancam dibredel. Sebagai insan pers, sebagai manusia yang berketuhanan bersikap diam terhadap masalah ini, menurut kami adalah sama dengan berbuat dosa.

Rejim penguasa China (PKC) melalui Kedutaan besarnya di Indonesia, mereka mengirimkan surat rahasia pada April 2007 ke lembaga-lembaga negara kita. Yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, dan Badan Intelegen Negara (BIN). Isinya sangat jelas meminta menutup Radio Erabaru FM. Bukan hanya itu pihak kedubes China juga melakukan roadshow ke lembaga-lembaga tersebut.

Dampak intervensi tersebut akhirnya semakin nyata dengan penolakan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika,pada tanggal 17 Juli 2008 terhadap perizinan yang diajukan Radio Erabaru FM Batam.

Kami tidak menyerah. Ketidaktransparan dan keganjilan selama proses prosedural akhirnya berlanjut ke jalur hukum. Kami menggugat keputusan Menkominfo yang sarat dugaan intervensi tersebut. Namun kemudian di jalur hukum inipun kami dikalahkan. Hingga kemudian kami melakukan banding. Saat ini kami mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, sebagai jalan terakhir.

Mendirikan lembaga penyiaran dan memperoleh informasi dengan seluas-luasnya adalah hak kita sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi Undang-undang. Manakala hak itu dirampas bahkan oleh campur tangan asing, kami akan melawannya. Demi tumbuh berkembangnya kebebasan pers yang telah berjalan hingga sekarang di negara demokrasi ini.

Oleh sebab itu kami Radio Erabaru FM Batam menyampaikan :

1. Mendesak Depkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera membatalkan penolakannya terhadap ijin siaran radio Erabaru FM Batam demi terciptakanya kebebasan pers di negeri ini, serta demi tegakknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Meminta kepada lembaga hukum tetap bersikap netral dan independen, tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.

3. Mengajak masyarakat luas khususnya lembaga atau organisasi yang menaruh perhatian pada kebebasan pers dan hak asasi manusia untuk bersama-sama menolak segala bentuk upaya pembrangusan pers.

Oleh karena itu, kami mohon dukungan penuh dari kawan-kawan dan seluruh warganegara Indonesia untuk tetap mempertahankan kedaulatan negara kita. Pertahankan kehidupan berdemokrasi. Pertahankan kebebasan pers yang sedang kita bangun dengan melawan intervensi yang mengancam pers kita. Terlebih lagi intervensi regim penguasa China yang secara nyata akan membredel Radio Erabaru FM Batam.

Tolak Intervensi asing..!!
Jangan Gadaikan Kedaulatan Negara..!!
Dukung Radio Erabaru FM Batam Tetap Mengudara !!!
Hidup Kebebasan Pers..!!

Batam, 10 Desember 2009
Radio Erabaru FM Batam

ttd

Raymond Tan
Direktur

Contact person : 0811774938
Email : erabarufm@gmail.com
www.erabarufm.com

10 Desember 2009 Posted by | Press Release | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.