TULISAN masihwan

tanggon kosala ini adalah saksi bagi awal baktimu

Perpajakan Atas Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja dan Penagihan Pajak

Dialog interaktif info pajak edisi Jum’at (4/12) mengambil tema ‘Perpajakan atas perusahaan penyedia tenaga kerja dan tentang penagihan pajak.’ Hadir sebagai narasumber AR dari kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Batam adalah, Sanusi, Lastro, Taufik, Rusli dan Prima. Mengenai perpajakan atas perusahaan penyedia tenaga kerja, dijelaskan oleh
Lastro bahwa ada hal-hal yang perlu diperhatikan.

Perpajakan atas perusahaan penyedia tenaga kerja, berkaitan dengan dua perusahan, yakni penyuplai dan penyedia tenaga kerja. Kedua perusahaan akan terjadi kontrak kerjasama, berarti akan terjadi obyek pajak. Dalam kaitan ini, kontrak harus jelas dan terperinci berkaitan dengan besarnya bruto. Perlu diperhatikan kaitan dengan gaji.

Sesuai PPH no. 23, 2% jumlah dari fee yang diterima oleh penyedia tenaga kerja, wajib dibayarkan sebagai pajak. Sebagai yang berkewajiban membayar adalah yang membutuhkan tenaga kerja dan disertai bukti-bukti lengkap. Kewajiban penyedia tenaga kerja, adalah jika gaji dibayar oleh penyedia tenaga kerja, artinya ada kewajiban menghitung PPH 21 karyawannya.

Mengenai penagihan pajak dijelaskan oleh Taufik, bahwa sebenarnya ini dilakukan dalam hal wajib pajak tidak melunasi kewajibannya setelah dilakukan penetapan. Dasar hukumnya adalah UU No. 16/ 2009 dan UU no. 19/2000. Sedangkan defenisi penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi hutang pajak dan biaya penagihan. Jatuh tempo 30 hari, 7 hari setelah jatuh temponya terbit surat teguran.

“Misalnya surat ketetapan terbit pada 1 April, maka pada 1 Mei telah jatuh tempo. Pada 8 Mei kemudian akan terbit surat teguran. Mulai dari sini tindakan penagihan dilakukan. Kalau tidak ditanggapi dalam jangka waktu sejak terbitnya surat teguran akan keluar surat paksa. Sifatnya penagihan aktif, ada juru sita. Dalam 2×24 harus dilunasi,” jelas Taufik.

Namun ada beberapa hak dari wajib pajak berkaitan dengan penagihan pajak. Menurut Sanusi, wajib pajak punya hak diantaranya hak mengajukan keberatan. Setelah diterbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak diberi kesempatan mengajukan surat keberatan.

“Namun hal ini tidak menunda pembayaran. Proses hanya sampai penyitaan tidak bisa dilelang,” jelasnya.

Kedua adalah hengajukan penundaan pembayaran. Akan diberi keputusan penundaan sampai batas waktu kapan dan ada bunga. Dan ketiga hak untuk dapat mengangsur pembayaran pajaknya. (rp)

5 Desember 2009 Posted by | Dialog Interaktif Info Pajak | Tinggalkan sebuah Komentar

Pencabutan Pengusaha Kena Pajak

‘Pencabutan Pengusaha Kena Pajak’ menjadi tema pada program dialog interaktif info pajak, edisi Jum’at (20/11). Hadir sebagai narasumber dari KPP Pratama Batam adalah Doddy Mustajab, selaku Kasi Pengawasan dan konsultasi 1 Pratama Batam, Mustafa Yusuf dan Rizaldi, AR KPP Pratama Batam. Dijelaskan oleh Doddy mengenai
mengapa pengusaha kena pahak (PKP) harus dicabut?

Sebagai landasannya bahwa Batam merupakan kawasan bebas, tidak ada pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebagai konsekuensi PP No. 2/ 2009 tentang kawasan bebas di pulau Batam. Ini berarti pelaporan untuk PPN tidak diperlukan lagi. Secara formal PKP dicabut.

“Sejak 1 April 2009, pengusaha di kawasan bebas, tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan pengusaha kena pajak yang telah dikukuhkan sebelum tanggal itu, akan dicabut,” kata Doddy.

Mengenai prosedurnya, bahwa prosedur pencabutan pengukuhan kena pajak, mempunyai dasar hukum Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 50/ 2009. Isinya tentang tatacara pencabutan pengukuhan PKP dan tatacara penerbitan SK pemusatan tempat pajak PPN terhutang bagi PKP yang tempat kegiatan usaha atau tempat PPN terhutang di tempat kawasan bebas.

Disebutkan dalam peraturan tersebut mengenai beberapa pengertian. Pertama adalah bahwa kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah sebuah kawasan di wilkyah hukum NKRI yang terpisah dari wilayah pabean shg bebas dari bea masuk PPN dan cukai. Misalnya Batam. Kedua adalah PKP adalah pengusaha kena pajak pribadi atau badan yang bertempat usaha di kawasan bebas. Ketiga adalah KPP merupakan kantor pelayanan pajak yang berada di kawasan bebas. Kalau di Batam adalah KPP Pratama dan Madya Batam.

PKP akan dicabut secara bertahap dan paling lambat 31 Maret 2010. Pencabutan dilakukan oleh KPP Pratama Batam dan Madya Batam. Sebelumnya dilakukan proses penelitian dulu.

Apa keuntungan PKP dicabut? Dijelaskan oleh Mustafa bahwa ada bukti adanya clearent bagi wajib pajak bahwa secara formal hak dan kewajiban mereka telah ditunaikan.

“Ini penting buat PKP. Dan juga bisa sebagi kontrol untuk pelaku-pelaku bisnis di Batam. Sehingga kalau ada yang masih memungut PPN, mestinya tidak boleh,” katanya. (rp)

20 November 2009 Posted by | Dialog Interaktif Info Pajak | Tinggalkan sebuah Komentar

Pajak Berkaitan Dengan Jasa

Dialog interaktif info pajak edisi Jum’at (6/11) dengan KPP Pratama Batam, menghadirkan Zainal Abidin dan Bosco Simbolon selaku Account Representative. Tema yang diangkat PPH pasal 23, yang berkaitan dengan jasa. Dijelaskan Zainal bahwa untuk jasa-jasa selain biasa yang dipotong PPH 21, diatur dalam PPH 23.

“Ada peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan, dijelaskan untuk jasa-jasa selain yang dipotong pph 21, dipotong pajak penghasilan 2 % dari jumlah bruto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai,” katanya.

Dijelaskan juga di Permenkeu tersebut bahwa banyak sekali rincian jasa, seperti jasa nilai, akutansi, perancang, pengeboran dan lain-lain.

“Sebagai contoh yang sering kita temui, misalnya jasa instalasi, listrik, ac, telpon dan lain-lain. Misalnya kantor Erabaru memakai jasa pemasangan AC, maka Erabaru wajib memotong PPH 23, sebelum dibayar kepada pemberi jasa. Menurut undang-undang mewajibkan pemakai jasa yang wajib memotong pajaknya,” jelas Zainal.

Menjawab pertanyaan bagaimana jika saat mau melakukan pemotongan namun pemberi jasa tidak mau? Dijelaskan Zainal, bahwa hal tersebut sebetulnya masalah pemahaman, perlu dijelaskan ke pemberi jasa tersebut. Kalau tidak dibayar maka pemberi jasa akan menanggung pajaknya ditambah denda 2% per bulan.

Satu lagi bahwa penerima jasa yang tidak punya NPWP pajaknya lebih besar 100%. Jadi pajak yang sebelumnya 2% menjadi 4%.

Menjawab pertanyaan pendengar, Cita, sewa truk, konstruksi? Jatuh tempo PPH 23 kapan? Zainal menjawab bahwa untuk sewa ada 2 jenis, yakni sewa tanah dan bangunan yang masuk kategori PPH 24 ayat 2 sifatnya final. Kedua adalah sewa peralatan kategori PPH 23 sifatnya tidak final. Terkait dengan jasa instalasi, jasa apapun listrik, air, gas, AC, kalau ijin usahanya konstruksi masuk PPH konstruksi, sifatnya final. Terkait jatuh tempo PPH 23 adalah ketika ada transaksi berupa pembayaran.

Transaksi dari luar negeri ke Batam tidak dikenakan pajak. Jasa untuk PPH dikenakan pemotongan.

Pertanyaan lain, PPH sudah bayar namun salah menulis nama, bagaimana memperbaikinya? Bosko menjawab bahwa untuk kasus salah tulis bisa dilakukan pemindahbukuan. Caranya membuat permohonan pemindahbukuan disertai SSP lembar 1, bukti setoran Bank lalu dimasukkan ke kantor pajak.

Lalu bagaimana kalau suami sudah punya NPWP, terus mau buka usaha, apa harus punya NPWP atau pakai punya suami saja? Menurut Bosko, silahkan memilih, boleh memakai NPWP suami atau bikin sendiri. Tergantung yang bersangkutan mana yang dianggap mudah. (rp)

6 November 2009 Posted by | Dialog Interaktif Info Pajak | Tinggalkan sebuah Komentar

Pemeriksaan Pajak

Dialog Interaktif Info pajak edisi Jum’at (30/10) membahas tema ‘Pemeriksaan Pajak.’ Hadir sebagai narasumber Bp. Triharjana, selaku fungsional pemeriksa pajak, Hadi Sumadi sebagai AR, dan Joharmen Anhar, fungsional pemeriksa pajak KPP Pratama Batam.
“Sesuai UU no 6/ 1983, dan UU no 28/ 2007 pasal 29 tentang pemeriksaan pajak, bahwa pemeriksaan pajak bisa dilakukan dalam dua hal. Pertama pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Kedua pemeriksaan untuk tujuan lain. Wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak-pajak yang terhutang. KPP bertindak sebagai pengawas,” jelas Triharjana.

Ada lima hal, untuk dilakukannya pemeriksaan pajak, yakni: pertama, wajib pajak menyampaikan surat pemberitauan bahwa sudah membayar. Kedua, wajib pajak menyampaikan surat pemberitauan menyatakan rugi. Ketiga, tidak menyampaikan surat pemberitahuan tetapi melampau jangka waktu yang tertera dalam surat teguran. Keempat, melakukan penggabungan peleburan, likuidasi, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kelima menyampaikan surat pemberitahuan yang melalui kriteria seleksi berdasarkan anlisa resiko yang mengindikasikan ada kewajiban perpajakan yang tidak dibayar.

Joharmen menambahkan bahwa yang harus diketahui wajib pajak, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan, bukan hanya mencari kesalahan pada wajib pajak namun juga pengarahan maupun penyuluhan pada wajib pajak. Kedepannya wajib pajak bisa melakukan kewajibannya dengan baik.

“Kewajiban pemeriksa pajak diantaranya adalah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, memperlihatkan tanda pengenla dan surat perintah, menjelaskan alasan pemeriksaan, setelah pemeriksaan berjalan, menyampaikan hasil pemeriksaan. Memberikan hak hadir untuk membahas hasil pemeriksaan, dan merahasiakan isi dari hasil pemeriksaan pajak,” jelas Joharmen.

Bagi wajib pajak, kalau ada sesuatu berkaitan dengan pemeriksaan pajak bisa telpon ke 452009 ext. 323 dan 426,” tambahnya.

Sementara itu hak dari wajib pajak adalah meminta pemberitahuan secara tertulis, meminta pemeriksa memperlihatkan tanda pengenla dan surat perintah, meminta penjelasan alasan pemeriksaan, menerima dan meminta hasil pemeriksaan, menghadiri untuk membahas hasil pemeriksaan.

Kewajiban wajib pajak meliputi memperlihatkan buku/ catatan pembukuan dokumen.
Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik. Memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki memberi tempat atau ruang barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Menjawab pertanyaan Putri, mengenai PBB, bahwa ia memiliki rumah kreditan, belum mendapatkan PBB dari pihak developer. Kemana ia miinta ke developer atau ke KPP?
Kedua, ia tidak melapor SPT21 dari awal, lalu nantinya menggunakan perhitungan yang baru atau yang lama?

Hadi menjawab bahwa PBB kalau dari developer, jika satu perumahan menunggu dari developer, kecuali data baru bisa didaftarkan sendiri ke kantor pajak. Sedangkan menjawab pertanyaan kedua bahwa sejak Juli 2009 ada form baru. Di form baru disebutkan bahwa SPT dilaporkan sejak Juli 2009. Untuk kasus tersebut harus pakai yang baru.

Menjawab pertanyaan Cinta, yang menanyakan ada teman, dari tahun kemarin pindah luar negeri bekerja disana, sudah punya NPWP, pajaknya gmana ya? Perusahaan punya NPWP alamat Jodoh sekarang pindah ke Bengkong?

Dijawab oleh Hadi bahwa kalau dia masih berdomisili disini, masih harus dilaporkan. Tapi biasanya sudah dipotong di luar negeri. Masalah melapor bisa lewat pos. Joharmen menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan, apabila orang pribadi tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari, dia termasuk subyek pajak luar negeri. Jadi tidak perlu melapor pajak tahunan. Sedangkan Pemotongan penghasilan di luar negeri harus minta bukti potong kepada perusahaannya. Untuk jawaban pertanyaan kedua, tinggal isi form perubahan alamat di kantor pajak.

Mengenai sangsi ada 2 macam. Yakni sangsi administrasi dan dan pidana. Sangsi administrasi dikenai bunga 2% sebulan. (rp)

30 Oktober 2009 Posted by | Dialog Interaktif Info Pajak | Tinggalkan sebuah Komentar

Pajak Penghasilan Jasa Pelayaran

“Perusahaan pelayaran yang memberikan jasa pengangkutan penumpang dalam negeri, terkena PPH pasal 15. Jadi dari penghasilan penjualan tiket terkena pajak penghasilan bruto dan harus dilaporkan setiap bulannya. Sesuai ketentuan besarnya 1,2 % dari nilai total penjualan tiket,” terang Mustafa dari KPP Pratama.

Dialog interaktif info pajak edisi Jum’at (16/10) bersama KPP Pratama Batam mengambil tema ‘Pajak Penghasilan Jasa Pelayaran.’ Hadir sebagai narasumber Dodi Mustajab dan Mustafa Yusuf.

Menurut Mustafa, sebuah perusahaan bisa mempunyai aktiva berupa kapal, dengan cara membeli atau menyewa. Untuk menyewa adalah obyek PPH passal 23 atau 26, tergantung dia menyewanya kemana. Untuk pembelian perpajakannya masuk ke laporan keuangan.

Menjawab pertanyaan Ayen yang menanyakan, temannya memiliki NPWP dari KPP Tanjung Pinang, sekarang mau melaporkan pajak pribadi dan perusahaannya. Apakah bisa dilakukan di Batam. Menurut Dodi, untuk pelaporan PPH pasal 25 kalau ada pembayaran ke Bank, bisa dianggap sebagai bukti dia telah melapor. Untuk PPH pasal 21 karyawan, harus dilakukan di KPP tempat terdaftar. Bisa dilakukan juga via pos.

Sementara menjawab pertanyaan Merpati yang menanyakan setiap bulan sudah setor, bekerja di perusahaan tidak digaji, volunter, bagaimana membuat laporannya? Mustafa menjelaskan, sebenarnya dia bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran. Jika tidak mengajukan, dilaporan keuangan akhir tahun, pajak bisa dikurangkan atau mengajukan pengembalian. Dilakukan 3 atau 6 bulan setelah mengajukan permohonan.

Seorang pendengar, Totok memberikan masukan berkaitan pelayanan KPP Pratama Batam. “Mohon dari KPP Pratama, mengingat kesadaran masyarakat membayar pajak sudah tinggi, mohon dibantu dengan pelayanan yang baik. Banyak yang antri sejak pukul 08.00 wib, namun petugasnya belum ada,” katanya.

Berbeda dengan Ani yang menanyakan, ia seorang pegawai harian, tiap bulan dapat bukti potong. “Saya belum punya NPWP,” katanya. Menurut Dodi, yang namanya NPWP, obyek pajak sudah punya penghasilan. Meski pegawai harian, disarankan mempunyai NPWP dan bukti potong harus dilaporkan juga. (rp)

16 Oktober 2009 Posted by | Dialog Interaktif Info Pajak | Tinggalkan sebuah Komentar

‘Pembayaran PBB, Jatuh Tempo 30 September 2009’

Memasuki bulan Agustus 2009, program dialog interaktif info pajak, menghadirkan narasumber Kepala KPP Pratam Batam, Aspril, dan AR KPP Pratama Batam Lastro Siahaan. Edisi Jum’at (7/8) kali ini mengangkat tema masih seputar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang akan jatuh tempo pembayarannya pada 30 September 2009
mendatang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2009. Bagi yang belum menerima SPT PBB mohon dikonfirmasi ke kelurahan, RT/ RW atau datang langsung ke KPP Pratama Batam atau bisa telpon ke 0778 452009,” kata Lastro.

Menurut Aspril, ada beberapa hal yang mesti diketahui. Semestinya para wajib pajak telah mendapatkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang telah disebarkan oleh KPP Pratama Batam. Jika belum menerima SPPT, masyarakat dimohon mengkonfirmasi ke kelurahan atau di KPP Pratama Batam.

“Selama ini yang belum pernah bayar PBB, pastikan bahwa property anda sudah tercatat di KPP Pratama Batam, sehingga telah mempunyai NOP (Nomor Obyek Pajak),” kata Aspril.

Saat ini, pembayaran dapat dilakukan melalui Bank yang telah ditunjuk. Seperti BNI, Muamalah, Bukopin, Mandiri dan BRI. Untuk pembayaran di kantor pos belum bisa dilakukan, baru penjajagan, mungkin tahun depan.

Sementara itu menurut Lastro, kendala paling banyak di lapangan adalah banyak masyarakat belum menerima SPPT. Padahal SPPT telah disebar lewat Dispenda. Dari Dispenda kemudian disalurkan ke kelurahan, terus ke RW dan RT, baru disalurkan ke rumah masing-masing.

“Karena bagi wajib pajak yang telah terdaftar, pasti ada tagihannya,” katanya.

Mengenai pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan manual. Jika dilakukan manual, maka wajib pajak akan mendapatkan bukti pembayaran yang disebut Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Ada 4 lembar, berwarna. Lembar pertama diperuntukkan bagi wajib pajak. Lembar kedua untuk bank. Lembar ketiga buat KPP Pratama, dan lembar ke 4 diperuntukkan bagi Dispenda sebagai pengawas karena masuk kas daerah.

“Sejalan dengan kemajuan teknologi, sekarang bisa menggunakan sistem elektronik, yakni melalui ATM. Begitu bayar otomatis langsung terupdate. Jadi dalam hitungan menit tahu tunggakan telah terbayar. Wajib pajak akan menerima kode tertentu, yakni kode validasi yang fungsinya sama dengan STTS. Berlaku di seluruh Indonesia,” jelas Aspril.

Misalnya di wilayah Batuaji bisa dilakukan lewat BNI dan Bukopin. Untuk BNI ada di Hang Nadim, Sei panas, Batam Center dan lain-lain, warnanya selembar kertas putih. Ada kode validasinya.

Menjawab pertanyaan pendengar, Josephine, yang menanyakan bagaimana kalau membeli rumah dalam proses kredit apakah harus masuk pajak tahunan. Dijawab Lastro, wajib dimasukan. Di SPPT tahunan ada kolom, ada harta, utang. Dalam proses kredit termasuk harta, hanya statusnya sebagai hutang. Nantinya di kolom SPPT tahunan ada keterangan, dikasih keterangan kredit.

Sementara Lina Wu, menanyakan apakah penyerahan JKP kena PPN? Menurut Aspril, Jasa Kena Pajak (JKP), pada dasarnya di kota Batam, baik barang atau jasa tidak kena PPN karena Batam bukan daerah pabean lagi. UU PPN hanya berlaku untuk daerah Pabean. Namun apabila terjadi pemasukan barang ke daerah pabean akan terhutang PPN. Yang menanggung pihak pembeli diluar Batam.

Joni di Bengkong menanyakan bagaimana perusahaan yang baru buka cabang di Batam, apakah wajib mendaftarkan diri? Dijawab Aspril, wajib mendaftarkan diri. Karena ada karyawan yang nantinya kena PPH 21 atas karyawan. Juga ada bagian dispenda sebesar 20 %. Sehingga untuk perusahaan Joni wajib mendaftarkan diri.

“Kalau tidak mendaftarkan diri, kemungkinan kita akan melakukan penyisiran, khususnya daerah industri. Akan kena sangsi. Wajib mendaftarkan karena melakukan usaha,” kata Aspril.

Putri di Jodoh, menanyakan, “Saya punya rumah kredit di Batam Center, saya karyawan juga. Dari tahun 2007 saya tidak pernah melaporkan pembayaran pribadi, PBB sudah. Bagaimana? Lalu misalnya saya punya usaha kecil-kecilan, apakah masuk pajak tahunan juga?”

Dijawab Lastro, kalau status karyawan laporan bulanan sudah dari perusahaan. Dalam hal SPT tahunan, Mestinya sudah harus melaporkan SPT tahunan. Nanti akan diberikan oleh pemberi kerja formulir A1 dan potongan PPH 21, sebagai dasar pengisisan SPT tahunan. Kalau tidak pernah malaporkan terhitung sejak tahun 2007 kena denda sebesar Rp. 100 ribu per tahun. Namun perlu dipastikan juga apakah sudah punya NPWP.

“Saya karyawan harian. Belakangan dapat bukti potong. Bagaimana saya melaporkan, saya tidak punya NPWP dan gaji dibawah PTKP,” tanya Lara, di Jodoh.

Menurut Aspril, karyawan ada 2, karyawan tetap dan tidak tetap (harian). Karyawan harian tidak mengenal PTKP. Pastikan punya NPWP dulu karena akan melakukan bukti klaim. Kalau tidak punya NPWP, bukti potong tidak bisa diklaim. Karena bukti potong ada di SPT Tahunan. (rp)

7 Agustus 2009 Posted by | Dialog Interaktif Info Pajak | Tinggalkan sebuah Komentar

‘Dalam Aktivitas Sewa Menyewa, Bagian 10% Milik Negara’

‘Perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas sewa. Selama ini terlupa ketika melakukan aktivitas yang kena pajak yakni sewa, tidak melakukan pembayaran pajak” jelas Zainal Abidin dari KPP Pratama Batam dalam program Dialog interaktif info pajak edisi Jum’at (18/7). Hadir sebagai narasumber diantaranya Bapak
kepala KPP Pratama, Aspril dan kedua staf Bp. Zainal Abidin, Lastro Siahaan. Tema yang diangkat sekitar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kondisi saat ini berkaitan dengan PBB, seperti di wilayah Sukajadi, dijelaskan Bp. Zainal, bahwa di wilayah Sukajadi banyak bisnis sewa. Daerah yang dilihat dari sisi harga pasar, termasuk yang tertinggi. Perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas sewa. Selama ini terlupa ketika melakukan aktivitas yang kena pajak yakni sewa.

“Kalau sifatnya pribadi, yang memotong adalah yang menyewa atau kesepakatan bersama. Sewa disana 60-100 juta berarti harus dipotoing dulu oleh penyewa 10 %. Disisihkan 10 % buat negara. Kalau ada proses sewa menyewa 90% hak pemilik tanah dan bangunan 10% adalah milik negara,” Aspril menambahkan.

Sedangkan yang harus menunaikan adalah pemilik sebagai penyewa bisa membantu menyetorkan. Penghasilannya kan sewa. Sangsi 2% per bulan dari pajak yang harus ditunaikan maksimal 24 bulan. Yang nanggung siapa? Bisa kedua belah pihak atau kesepakatan harga.

Menjawab pertanyaan dari Helena, yang menanyakan berkaitan kasus yang dialaminya. Sebelumnya ia membeli rumah dari developer beberapa tahun yang lalu, dan pada beberapa bulan kemudian ia menjual rumah tersebut, ternyata pada Pajak Bumi Bangunan hanya tertera luas tanahnya saja dan bangunannya adalah 0 (nol). Padahal saat membeli rumah tersebut dari developer, sudah ada bangunan rumahnya. Pertanyaannya, mengapa waktu itu bisa lewat validasi dengan bangunan yang 0 (nol) dan sekarang saat mau dijual kepada pihak ke-3, tidak bisa lewat validasinya.

Dijawab bahwa dari kasus tersebut, ada 2 tema pendaftaran pertama kali dan validasi SSB. Biasanya diproses pendaftaran oleh developer. Ada kemungkinan waktu pendaftaran kolektif. Dipecah lewat batas kaplingnya, ada yg bangunan sudah direncanakan ada yang belum. Kenapa dilakukan pemecahan supaya mendapatkan nama obyek pajak. Setelah itu ditawarkan kepada pembeli.

Dalam kasus Helena, pada tahap transaksi sudah ada banguann. Pastikan datanya benar, jika belum benar bisa dilakukan mutasi data. Pastikan yang punya SPPT sama ga luas banguanannya. Jika tidak sama bisa dilakukan perubahan data atau mutasi data dengan melampirkan dokumen foto, sertifikat, serta IMB.

Sedangkan mengenai masalah validasi memang untuk menguji informasi yang ada di SSB. Disitu ada identitas wajib pajak. Misalnya transakasi diatas Rp. 60 juta harus ada NPWP. Disitu ada hitung-hitungan logisnya. Kurang lebih cicilannya Rp. 500 ribu. Kedua tunggakan sudah dibayar belum. Luas banguan dan tanah disesuaikan dengan kondisi lapangan. Ketiga masalah harga transaksi. Setelah itu dicek sudah disetor atau belum. Bisa cek secara online. Sehari dibayar ke bank 2-3 hari telah muncul di online.

18 Juli 2009 Posted by | Dialog Interaktif Info Pajak | Tinggalkan sebuah Komentar

‘Membahas Pajak Bumi dan Bangunan’

“Saya membeli rumah pada developer dalam sekian tahun mendapat tagihan PBB, begitu saya bayar tidak sesuai dengan nama saya, masih nama developer. Saya tanyakan ke tetangga kiri kanan sudah atas nama mereka. Bagaimana ini?” demikian pertanyaan dari Bp. Yulianto di Nagoya saat acara Dialog interaktif info pajak di Erabaru FM.

Dijawab oleh Bp Dodi bahwa memang sebagian besar developer tidak mencantumkan AJB. Sehingga nama SPPT berdasarkan nama PT. “Bapak bisa mengajukan ke kantor KPP, mengisi formulir dilampirkan obyek pajak dan diusahakan nama dan alamat disesuaikan domisili. Syarat-syaratnya dilengkapi AJB atau sertifikat ditambah SSB (Surat Setor Bea),” katanya.

Dialog interaktif info pajak di edisi Jum’at (3/7) membahas seputar pajak bumi dan bangunan (PBB). Hadir narasumber dari KPP Pratama Batam, yakni kepala KPP Pratama Batam, Bp. Aspril didampingi stafnya Bp.Dodi Mustajab dan Bp. Sujai.

Menurut Bp. Aspril, tema PBB diambil karena akan jatuh tempo pada September, jadi sangat penting untuk diinformasikan siklusnya mulai dari pendataan, penilaian yang akan menjadi penetapan. Lalu penyampaian SPT kepada wajib pajak. PBB dibawah Rp. 2 juta melalui kelurahan yakni dari dinas pendapatan daerah. Diatas Rp. 2 juta disampaikan sendiri oleh KPP Pratama kepada para wajib pajaknya.

Pembayaran jatuh tempo 30 September 2009, akan ada penagihan. Dilakukan langsung oleh KPP Pratama. Penagihan termasuk sangsinya. Jika belum mendapat bisa tanya ke kelurahan atau ke KPP yang akan memberi salinannya.

Sedangkan masalah yang sering muncul di lapangan adalah berkaitan dengan jual beli. Dalam hal mutasi obyek. Sering ada yang kaget ternayata ada tunggakan pajak.

“Saya sarankan kepada pembeli, setiap membeli tidak ada salahnya mereka tanyakan clearens dari kewajiban pajak dari properti yang mereka beli,” kata Sujai.

Menjawab pertanyaan Putri di Jodoh yang menanyakan dalam 2 bulan terakhir tidak menerima tagihan PBB, lalu bagaimana prosedurnya?

Kalau tidak menerima PBB, bisa ditanyakan sesuai dengan lokasi tinggalnya Nantinya tinggal dilihat nama nomor obyek pajak yang ada di SPPT dari PBB. Kalau SPPT tidak ada, minta pengantar dari keluarahan bahwa di kelurahan tidak ada, baru minta cetak ulang ke KPP Pratama Batam.

Gita dari Jodoh menanyakan bagaimana seandainya mengenai AJB pelaporan kredit tidak sama jumlahnya, apa tidak masalah apabila dilaporkan tahunan? Karena kan kredit pasti lebih besar daripada AJB.

Dijelaskan oleh Bp. Aspril bahwa AJB kan nilai kesepakatan jual beli antara pembeli dan penjual. Jadi ada bagian yang disebut uang muka yang dibiayai oleh debitur, dan sisanya dibiayai oleh kreditur. Pasti mengenakan bunga. Jadi di skema angsuran ada angsuran untuk pokok pinjaman dan bunganya. Jadi yang dilaporkan di SPT tahunan adalah hartanya sebesar nilai AJB, dan hutangnya adalah sisa pokok pinjaman yang dilunasi. Nilai bersihnya adalah pinjaman yang telah dilunasi. (*)

4 Juli 2009 Posted by | Dialog Interaktif Info Pajak | Tinggalkan sebuah Komentar

"Pemindahan Hak Pajak Property’

Dialog Interaktif Info Pajak edisi Jum’at (19/6) menghadirkan narasumber Bp Aspril, Kapajak KPP Pratama Batam beserta Bp. Lastro selaku account representatif wilayah Galang Baru dan Ibu Prima. Tema masih sekitar pajak seputar property yang meliputi pajak penghasilan, PBB, BPHTB, dan lain-lain.

Menurut Bp. Aspril, Dewan di BPN, ada program nasional sertifikat. Sebelum sertifikat dibuat, wajib pajak harus lunas BPHTBnya. Apabila terjadi peralihan, ada dua, yakni pemberian hak baru dan dipindahtangankan. Pemberian hak bermacam-macam mulai dari jual beli, tukar menukar, barter. Ada lagi hibah, hibah wasiat. Semua itu disebut pemindahan hak.

Ada lagi, misalnya mendirikan badan usaha, kita masukkan tanah kita sebagai pengganti saham. Ini disebut juga pemindahan hak. Dalam kasus lelang, putusan pengadilan sehingga haknya beralih. Penggabungan usaha atau merger, akuisisi, hadiah undian rumah misalnya, dapat kena pajak BPHTB dan penghasilan. Ketentuan berbeda-beda, kondisi wajib pajak dan sebab-sebab tertentu.

Lastro, hal yang paling awam diketahui adalah PBB. Sebagai AR, bertugas menjelaskan mengenai berbagai info mengenai pajak termasuk pajak property. Hal yang saat ini baru dikerjakan adalah mengenai validasi BPHTB.

Prima menambahkan bahwa mengenai validasi BPHTB, biasa wajib pajak saat mengajukan validasi SSB, kita melihat dari harganya, biasanya mereka menggunakan harga NJOP padahal mestinya mestinya memakai harga transaksi. Kadang ada kesalahan dalam hal penulisan SSB, mestinya nama pembeli kadang salah isi penjual. Jika ada salah isi yang agak fatal di obyek pajak. Jadi nomor obyek pajak PBBnya.

“Saya kerja di PT gaji Rp. 2.200.000,- pajak saya bulan ini Rp. 38.000. Bagaimana cara perhitungannya. Teman saya gajinya Rp. 2.700.000,- dipotong Rp. 58.000,- status saya sudah berkeluarga tanggungan satu,” demikian pertanyaan Jose di Sei Panas melalui hotline.

Ibu Prima menjelaskan bahwa, pertama-tama harus dari gaji harus ada biaya pengurangnya. Kalau pegawai tetap, dia kena biaya jabatan besarnya 5% dari gaji kotornya. Dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajaknya, yakni dilihat dari statusnya. Nantinya didapat penghasilan bersihnya. Baru didapat ada persentasenya.

Menjawab pertanyaan dari pendengar lainnya, apakah benar kalau diberlakukan FTZ Batam, paspor Batam ke luar negaeri tidak perlu NPWP, bebas dari fiskal? Bp. Aspril menjawab, “Kita bicara ke NPWP dulu. NPWP syaratnya subyektif dan obyektif. Subyektif adalah berniat tinggal di Indonesia atau tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun. Obyektif mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jadinya FTZ tersebut tidak ada hubungannya,” jelasnya.

Sedangkan Zhong Jian melalui facebook radio erabaru menanyakan, sekarang BBK sudah ditetapkan sebagai daerah FTZ, kenapa di restoran-restoran masih diberlakukan pajak 10%? Dijelaskan Bp. Aspril, bahwa memang 10% sama angkanya. Tapi perlu dilihat pajak apa dulu. Pajak ada dua, yakni pajak pusat dan daerah. Kalau FTZ urusan dengan PPN adalah pajak pusat, sedangkan pajak restoran adalah pajak daerah. Ditetapkan melalui perda. Tidak setiap daerah sama, tergantung peraturan daerah masing-masing.

Selanjutnya apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Batam. Bisa juga mengirim pertanyaan ke email : erabarufm@gmail.com atau di facebook radio erabaru. Setiap pertanyaan akan disiarkan langsung di acara ‘Dialog Interaktif Info Pajak’ setiap Jum’at minggu pertama dan ketiga.

(Untuk mendengarkan record mp3, silahkan klik http://programmp3.blogspot.com/

19 Juni 2009 Posted by | Dialog Interaktif Info Pajak | Tinggalkan sebuah Komentar

‘Pastikan Property Anda Dilunasi Pajaknya’

Dialog interaktif yang memasuki edisi keempat di Jum’at (5/6) hadir narasumber dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam, Bp. Aspril, selaku Kepala KPP Pratama Batam beserta Bp. Mustafa dan Ibu Prima sebagai account representative.

Tema yang diangkat meliputi sekitar pajak property. Berdasarkan pertimbangan bahwa di Batam bisnis dunia property berkembang pesat. Lalu apa saja pajak yang berkaitan dengan dunia property? Bp. Aspril menjelaskan bahwa pajak-pajak yang berkaitan dengan properti mulai dari pajak penghasilan, PBB, meterai, pajak pertambahan nilai. Di Batam pajak pertambahan nilai sebesar 10% dan baru akan diberlakukan. Sedangkan diluar daerah telah diberlakukan.

“Property berhubungan dengan developer. Berkaitan dengan lahan. Terserah kepada konsumen mau dipakai untuk apa. Property untuk bisnis ataupun perorangan. Misalnya konsumen membeli, berarti terjadi transaksi jual beli. Ada penjual dan pembeli. Masing-masing ada kewajiban perpajakan. Berkaitan dengan pembelinya dikenakan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan untuk penjualnya, karena ada suatu keuntungan maka dikenakan pajak penghasilan,” katanya.

Menjawab pertanyaan Endah, pendengar dari Batam Center mengenai pekerja freelance apakah tetap dikenakan potong pajak, Bp. Aspril mengatakan bahwa tetap pada prinsipnya kalau gaji freelance dibiayakan sebagai gaji harus ada biaya pemotongan PPH 21. Bukti potong hanya untuk freelance bukan pegawai tetap.

Berkaitan dengan pajak property, ia menegaskan bahwa lihat harga transaksi baru lihat NJOPnya, jangan dibalik. Kalau dibalik bisa terhutang ke APBD. Kemudian untuk melakukan validasi, kalau tidak bisa datang ke KPP Pratama Batam. Bisa diwakilkan, perwakilannya pun khusus yang memahami mengenai perpajakan.

“Pastikan property yang kita miliki lunas pajaknya. Semoga masyarakat dapat memahami perpajakan perlahan-lahan,” pungkasnya mengakhiri talkshow.

(Untuk mendengarkan record mp3, silahkan klik http://programmp3.blogspot.com/

6 Juni 2009 Posted by | Dialog Interaktif Info Pajak | Tinggalkan sebuah Komentar

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.