TULISAN masihwan

tanggon kosala ini adalah saksi bagi awal baktimu

Kasus Radio Erabaru Menarik Perhatian Dunia

Gaung kasus Radio Erabaru yang diintervensi rejim partai komunis China telah mendunia. Di dalam negeri menarik perhatian dan dukungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Di tingkat internasional selain menarik perhatian 7 anggota European Parliament (Parlemen
Uni Eropa), termasuk wakil presiden, Edward Mc Millan Scott, yang mengirimkan surat kepada Presiden RI periode Januari-Februari 2010, juga menarik perhatian kedutaan Inggris dan Amerika.

Disusul kemudian organisasi wartawan internasional seperti Reporters Without Borders, International Federation of Journalists (IFJ), dan Reporters Sans Frontières pun menunjukkan perhatian yang sama. Ini menunjukkan bahwa kasus Radio Erabaru telah menjadi perkara dunia internasional. Seperti diungkapkan Margiyono dari AJI Indonesia, bahwa beberapa organisasi internasional pernah menanyakan soal kasus Radio Erabaru kepada AJI termasuk Reporters Sans Frontières, sebuah organisasi wartawan internasional yang berpusat di Perancis.

“Beberapa organisasi kebebasan berekspresi internasional mempertanyakan kasus Radio Erabaru, seperti Reporters Sans Frontières. Hal ini menunjukkan bahwa ini bukan perkara lokal maupun nasional, namun sudah menjadi perkara internasional. Artinya pemerintah Indonesia dalam hal ini Depkominfo khususnya Balmon harus mempertimbangkan itu, bahwa ini bukan perkara kecil tapi perkara kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Nampaknya kasus ini mesti dilihat lebih mendalam, bahwa ada hak-hak yang harus dilindungi. Hak kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi seluas-luasnya yang harus dipenuhi dan dilindungi dari ‘pembungkaman.’ Bukan hanya perkara carut marut frekuensi, bukan hanya sebatas perkara ‘amburadulnya’ regulasi perijinan siaran radio semata.

Namun kebebasan berekspresi mengungkap dan memperoleh informasi fakta kebenaran yang harus dibentengi dari intervensi pihak rejime partai komunis China maupun pihak asing lainnya. Selayaknya Pemerintah Indonesia melalui lembaga-lembaga negaranya mempertahankan dan melindungi hak-hak warganegaranya, termasuk hak Radio Erabaru untuk bebas berekspresi dan bersiaran di Batam. (rp)

12 Maret 2010 - Posted by | Kasus Hukum

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.