TULISAN masihwan

tanggon kosala ini adalah saksi bagi awal baktimu

AJI Meminta Radio Era Baru Tidak Ditutup

Sumber: www.ajiindonesia.org

Pada 15 Februari 2010, Balai Monitoring Frekuensi Radio meminta agar Radio Era Baru segera menghentikan siaran. Peringatan itu menyusul penolakan Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan ijin siaran bagi radio yang bersiaran di Batam tersebut. Sementara,

pihak radio Era Baru sendiri sedang menempuh upaya hukum terhadap penolakan pemberian izin itu. Radio Era Baru telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara namun gagal, dan kini sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai, tindakan Balai Monitoring tersebut menunjukkan lembaga itu tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Siaran tersebut tidak boleh dihentikan, setidaknya sampai ada putusan Mahkamah Agung.

AJI Indonesia juga menilai, bahwa selama ini Balai Monitoring bersikap diskriminatif. Di Jakarta ada Radio Suara Metro, milik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, yang tak memiliki izin dan melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi, namun tak pernah dihentikan. “Mengapa terhadap Era Baru Balai Monitoring nampak tegas, sementara terhadap Radio Suara Metro mereka bersikap toleran?” kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia.

AJI Indonesia juga mempertanyakan keputusan Menkominfo yang menolak pemberian izin kepada Radio Era Baru. Penolakan permohonan izin tersebut tidak disertai alasan valid. Selama ini Radio Era baru telah memenuhi standar penyiaran dan menggunakan frekuensi yang dialokasikan untuk siaran komersial.

Penolakan permohonan izin yang dibuat secara tidak transparan bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Pasal 28 F UUD 1945 yang diamandemen menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan sarana apapun. “Jangan sampai Menkominfo melanggar hak konstitusi warga dengan alasan prosedur perizinan,” kata Margiyono, Koordinator Advokasi AJI Indonesia.

Informasi lebih lanjut:

1. Nezar Patria, Ketua Umum AJI: 0811829135
2. Margiyono, Koordinator Advokasi AJI: 08161370180

Link :

JPNN : AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup

12 Maret 2010 - Posted by | Kasus Hukum

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.