TULISAN masihwan

tanggon kosala ini adalah saksi bagi awal baktimu

AJI Meminta Radio Era Baru Tetap Siaran

Kontan, 11 Maret 2010

Klik Gambar Untuk Memperbesar

12 Maret 2010 Posted by | AJI Meminta Radio Era Baru Tetap Siaran | Tinggalkan sebuah Komentar

Kasus Radio Erabaru Menarik Perhatian Dunia

Gaung kasus Radio Erabaru yang diintervensi rejim partai komunis China telah mendunia. Di dalam negeri menarik perhatian dan dukungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Di tingkat internasional selain menarik perhatian 7 anggota European Parliament (Parlemen
Uni Eropa), termasuk wakil presiden, Edward Mc Millan Scott, yang mengirimkan surat kepada Presiden RI periode Januari-Februari 2010, juga menarik perhatian kedutaan Inggris dan Amerika.

Disusul kemudian organisasi wartawan internasional seperti Reporters Without Borders, International Federation of Journalists (IFJ), dan Reporters Sans Frontières pun menunjukkan perhatian yang sama. Ini menunjukkan bahwa kasus Radio Erabaru telah menjadi perkara dunia internasional. Seperti diungkapkan Margiyono dari AJI Indonesia, bahwa beberapa organisasi internasional pernah menanyakan soal kasus Radio Erabaru kepada AJI termasuk Reporters Sans Frontières, sebuah organisasi wartawan internasional yang berpusat di Perancis.

“Beberapa organisasi kebebasan berekspresi internasional mempertanyakan kasus Radio Erabaru, seperti Reporters Sans Frontières. Hal ini menunjukkan bahwa ini bukan perkara lokal maupun nasional, namun sudah menjadi perkara internasional. Artinya pemerintah Indonesia dalam hal ini Depkominfo khususnya Balmon harus mempertimbangkan itu, bahwa ini bukan perkara kecil tapi perkara kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Nampaknya kasus ini mesti dilihat lebih mendalam, bahwa ada hak-hak yang harus dilindungi. Hak kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi seluas-luasnya yang harus dipenuhi dan dilindungi dari ‘pembungkaman.’ Bukan hanya perkara carut marut frekuensi, bukan hanya sebatas perkara ‘amburadulnya’ regulasi perijinan siaran radio semata.

Namun kebebasan berekspresi mengungkap dan memperoleh informasi fakta kebenaran yang harus dibentengi dari intervensi pihak rejime partai komunis China maupun pihak asing lainnya. Selayaknya Pemerintah Indonesia melalui lembaga-lembaga negaranya mempertahankan dan melindungi hak-hak warganegaranya, termasuk hak Radio Erabaru untuk bebas berekspresi dan bersiaran di Batam. (rp)

12 Maret 2010 Posted by | Kasus Hukum | Tinggalkan sebuah Komentar

Sosialisasi Kebijakan Industri dan Perdagangan

Disnas perindustrian dan perdagangan Kota Batam, bekerja sama dengan dengan Direktorat pengawasan barang beredar dari Departemen Dalam Negeri, mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi kebijakan bidang industri dan perdagangan, yang dilaksanakan di Hotel Goodway, Batam, Rabu (10/3). Sosialisasi yang berlangsung selama dua
hari tersebut, membahas tentang pertumbuhan investasi bagi industri besar dan kecil, permasalahan usaha kecil menengah, sektor industri kecil dan menengah dan penguasaan teknologi produksi serta yang lainya. Dihadiri oleh beberapa pelaku perindustrian yang ada di Batam.

Dalam kesempatan itu, para pelaku industri juga bisa menyampaikan langsung segala permasalahan dalam dunia industri. Yuherman dari Disperindag Kota Batam yang menjadi narasumber dalam seminar sosialisasi tersebut mengatakan bahwa seminar tentang sosialisasi kebijakan industri dan perdagangan ini dimaksudkan bagi para pelaku industri yang ada di Batam, juga untuk memberikan defenisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2009 tentang kawasan industri, dengan berbagai dasar hukumnya.

Sementara itu dihari kedua seminar mengupas tentang hasil pengawasan barang beredar untuk produk industri kimia, agro, dan hasil hutan. Barang-barang yang beredar untuk diperdagangkan kepada konsumen beraneka ragam, mulai dari kebutuhan pokok sampai barang konsumtif yang meliputi industri makanan, minuman dan tembakau, industri kimia hulu, dan hilir, serta industri hasil hutan dan perkebunan.

Menurut Yuherman, beberapa barang beredar dari hasil industri kimia, agro dan hasil hutan yang diperdagangkan kepada konsumen, telah di tetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, sehigga harus mengikuti ketentuan persyaratan SNI tersebut. Hal ini mengingat banyaknya barang beredar yang menjadi terget pengawasan. (ar)

12 Maret 2010 Posted by | Reportase | Tinggalkan sebuah Komentar

Radio Kelompok Falungong di Batam Diinstruksikan Ditutup

Radio Australia (ABC), 11 Maret 2010

Klik Gambar Untuk Memperbesar

12 Maret 2010 Posted by | Radio Kelompok Falungong di Batam diinstruksikan ditutup | Tinggalkan sebuah Komentar

AJI Meminta Radio Era Baru Tidak Ditutup

Sumber: www.ajiindonesia.org

Pada 15 Februari 2010, Balai Monitoring Frekuensi Radio meminta agar Radio Era Baru segera menghentikan siaran. Peringatan itu menyusul penolakan Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan ijin siaran bagi radio yang bersiaran di Batam tersebut. Sementara,

pihak radio Era Baru sendiri sedang menempuh upaya hukum terhadap penolakan pemberian izin itu. Radio Era Baru telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara namun gagal, dan kini sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai, tindakan Balai Monitoring tersebut menunjukkan lembaga itu tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Siaran tersebut tidak boleh dihentikan, setidaknya sampai ada putusan Mahkamah Agung.

AJI Indonesia juga menilai, bahwa selama ini Balai Monitoring bersikap diskriminatif. Di Jakarta ada Radio Suara Metro, milik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, yang tak memiliki izin dan melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi, namun tak pernah dihentikan. “Mengapa terhadap Era Baru Balai Monitoring nampak tegas, sementara terhadap Radio Suara Metro mereka bersikap toleran?” kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia.

AJI Indonesia juga mempertanyakan keputusan Menkominfo yang menolak pemberian izin kepada Radio Era Baru. Penolakan permohonan izin tersebut tidak disertai alasan valid. Selama ini Radio Era baru telah memenuhi standar penyiaran dan menggunakan frekuensi yang dialokasikan untuk siaran komersial.

Penolakan permohonan izin yang dibuat secara tidak transparan bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Pasal 28 F UUD 1945 yang diamandemen menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan sarana apapun. “Jangan sampai Menkominfo melanggar hak konstitusi warga dengan alasan prosedur perizinan,” kata Margiyono, Koordinator Advokasi AJI Indonesia.

Informasi lebih lanjut:

1. Nezar Patria, Ketua Umum AJI: 0811829135
2. Margiyono, Koordinator Advokasi AJI: 08161370180

Link :

JPNN : AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup

12 Maret 2010 Posted by | Kasus Hukum | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.